Berita Daerah
Edaran ASN Tak Boleh Mudik Lebaran, Sumendap: Kami Sudah Lebih Dulu Menerapkannya
Pemkab Mitra dibawah instruksi Bupati James Sumendap SH, mengakui sering unggul dalam hal program pemerintahan.
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) dibawah instruksi Bupati James Sumendap SH, mengakui sering unggul dalam hal program pemerintahan.
Hal itu dibuktikan lewat beberapa kesempatan, kebijakan yang diambil politisi PDIP ini, selalu tepat sasaran juga selangkah lebih cepat dibanding pemerintah pusat yakni pihak kementrian.
Tak bisa dipungkiri, baru-baru ini terkait surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (24/4/2020) kemarin, yang berisi soal penjatuhan hukuman disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) bagi yang melakukan aktifitas mudik selama Pandemi Covid-19, di Kabupaten Mitra telah diberlakukan lebih dulu.
Saat dikonfirmasi hari ini Minggu (26/4/2020), Bupati James Sumendap SH, menyambut baik edaran pihak BKN.
Sayangnya, ia mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu menerapkan sebelum dikeluarkannya surat edaran dari kepala BKN.
"Kabupaten Minahasa Tenggara sudah menerapkannya lebih dulu, Mitra selalu bergerak cepat," pungkas JS
Meski begitu ia tetap memberi signal terhadap seluruh ASN dan THL agar bisa mematuhi, keputusan resmi yang dikeluarkan juga oleh pihak pemerintah pusat, sebagai langkah pencegahan Covid-19.
"Tadi, sudah diinstruksikan perangkat kecamatan untuk meneruskan disetiap desa/kelurahan, agar melakukan pendataan semua ASN dan THL yang tinggal diwilayah desa/kelurahan masing-masing. Bila didapati ada bawahan pejabat tidak tinggal di Mitra, mohon maaf untuk siap menanggung resiko!," tandas Sumendap.
JS pun menambahkan, ia bakal ikuti serta memantau bila ada ASN dan THL yang masih kumabal. "Saya juga akan intens melakukan pemantauan dan mengawasi bila ada aktifitas keluar masuk ASN dan THL," kunci Bupati dua periode ini. (Tribunmanado/Gino Giolano)