Update Virus Corona Sulut
Dukung Penanganan Covid-19, DJP Suluttenggomalut Buka Layanan di Sabtu dan Minggu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan wabah Coronavirus Desease (Covid-19)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendukung upaya pemerintah dalam
pencegahan wabah Coronavirus Desease (Covid-19).
Wujud dari dukungan itu dengan meniadakan layanan tatap muka dan tetap melayani di Hari Sabtu dan Minggu.
Layanan perpajakan tanpa tatap muka ini adalah layanan yang biasanya dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP/KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Publik, dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala DJP Suluttenggomalut Tri Bowo melalui Plt Kabid P2 Humas, Hisbullah mengatakan WP dapat mengakses informasi dan layanan perpajakan terintegrasi dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP dan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut.
• Penjagaan Posko Covid-19 Mitra di Gunung Potong Diperketat
"WP juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative (AR) melalui telepon, email, chat, maupun, saluran komunikasi online lainnya," katanya, Minggu (26/04/2020).
Hal itu diterapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang batas akhir penyampaiannya pada tanggal 30 April 2020.
Kanwil DJP Suluttenggomalut mengoptimalkan saluran komunikasi seluruh Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut.
• ASN Kemenag Bolmong Diminta Batasi Aktivitas Luar Rumah
"Wajib Pajak dapat memperoleh informasi dan konsultasi SPT Tahunan/layanan perpajakan lainnya
dengan menghubungi unit vertikal yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut," katanya.
Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui kebijakan dan layanan Direktorat Jenderal Pajak seperti pelaporan
SPT Tahunan dan SPT Masa, Pembuatan ebilling, aktivasi efin, lupa efin melalui email, lupa efin
melalui telepon.
Proof of Record Ownership (PORO), pendaftaran NPWP/PKP, Sertifikat Elektronik,
pemeriksaan, tutorial SPT, eReg, telepon dan email unit kerja.(ndo)
• Rayakan HUT ke-80 IVLP: MyAmerica Surabaya Luncurkan Program Sapa Alumni AS