Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Istri Hakim PN Medan Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Zuraida bahkan menyebut, CFR menjadi salah satu alasan ia membunuh suaminya sendiri.

(ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)
Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum mengikuti sidang perdana dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/3/2020). Zuraida Hanum yang merupakan istri dari korban seorang hakim PN Medan tersebut adalah salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya dengan motif permasalahan rumah tangga. 

"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.

WhatsApp Lakukan Pembaruan Terbaru, Kini Video Call Grup Bisa 8 Orang Sekaligus

Tak harmonis, otaki pembunuhan suami

Jumat (29/11/2019), Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.

Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Pengakuan Anak Kedua Hakim PN Medan: Tiap Malam Jumat JP Main Dam Batu dengan Ayah...

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.

Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved