Ramadan 2020
Benarkah Pacaran di Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Perhatikan Sabda Rasulullah Ini
mungkin masih ada di antara kita terlebih remaja yang bertanya-tanya apakah benar jika pacaran bisa membatalkan puasa?.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Marhaban ya Ramadan.
Hari ini Sabtu 25 April 2020 kaum muslimin di dunia sudah memasuki hari kedua puasa ramadan.
Di hari kedua ini, mungkin masih ada di antara kita terlebih remaja yang bertanya-tanya apakah benar jika pacaran bisa membatalkan puasa?.
Mungkin pertanyaan itu banyak muncul dari kalangan muda-mudi.
Lalu apa jawabannya?
• 10 Keutamaan Sholat Tahajud, Sebagai Obat Hati, Tolak Penyakit hingga Kunci Masuk Surga
Berikut ini disadur dari laman Konsultasisyariah.com melalui artikel berjudul Pacaran Membatalkan Puasa.
Ramadan adalah bulan yang mulia.
Namun, mulianya Ramadan tidak diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya.
Banyak diantara mereka yang menodai kesucian Ramadan cara dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat.
Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa pada bulan Ramadan, namun puasanya tidak menghasilkan pahala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).
Satu di antara sebabnya adalah mereka berpuasa, namun masih rajin berbuat maksiat.
Pacaran adalah Zina
Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina hati.
Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925)