Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minsel

Sekdis PMD Minsel Sarankan Hukum Tua Lakukan Ini Terkait BLT Dana Desa untuk Covid-19

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapatkan sejumlah pertanyaan dari para hukum tua

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Altin Sualang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapatkan sejumlah pertanyaan dari para hukum tua terkait pemanfaatan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak covid-19.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Minsel Altin Sualang, Jumat (24/4/2020) menuturkan setelah dia mendalami Peraturan Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Mendagri RI, Ada beberapa saran kepada kepala desa (hukumtua) yang mungkin bisa menjadi rujukan.

"Tapi perlu dipahami juga berbagai karakteristik desa yang berbeda-beda sangat memungkinan penerapan di tiap desa akan berbeda-beda pula," kata lulusan STPDN ini.

Kunjungi RSUD Bolmut, Kadis Kesehatan Jusnan Mokoginta Beri Dukungan Moral Pasien di Ruang Isolasi

Hukum tua harus memahami bahwa BLT dana desa hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19. Jangan paksakan BLT-DD untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.

Dari teori kebijakan publik yang pernah dipelajari, sangat jarang terjadi ada satu kebijakan pemerintah yang bisa memuaskan 100 persen masyarakat, untuk itu pemimpin harus bijak mengambil keputusan dengan risiko paling kecil.

Semua desa wajib menganggarkan BLT-DD. Karena desa yang tidak menganggarkan BLT-DD akan dipotong pada DD pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020.

Kapolres Pantau dan Kawal Pemakaman Warga Bitung Berstatus PDP Covid-19 di TPU

BLT-DD dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp 800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk DD diatas Rp 1,2 miliar

"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah Bisa," kata dia.

Lanjut mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini melanjutkan penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).

Meekanisme penyaluran BLT dana desa diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.

Pemkot Kotamobagu Kaji Rencana Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Paadat karya tunai atau PKT, bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat. PKT tidak sebatas pada kegiatan pembangunan fisik, tapi bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan aset desa.

"Misalnya pembersihan drainase, pemeliharaan sumber mata air, jaringan air bersih, pemeliharaan jalan, jembatan, lahan pekuburan atau aset desa lainnya," katanya.

Akan ada pengurangan dana desa berdasarkan PMK 35/2020 dan pengurangan ADD bagi desa akibat dari berkurangnya DAU bagi kabupaten, sehingga desa wajib melakukan APBDES-P untuk penyesuaian tersebut.

Untuk mengantisipasi proses APBDES-P yang panjang, khusus untuk anggaran covid19, desa dapat melakukan perubahan anggaran mendahului perubahan APBDES tetapi tetap melibatkan BPD dengan penetapan berita acara dan kesepakatan bersama, yang kemudian proses tersebut ditampung dalam APBdes-P.

"Yang terakhir, lama kondisi daerah masih berstatus siaga, desa tidak bisa menganggarkan sembako untuk masyarakat. Karena anggaran yang dimungkinkan untuk status siaga adalah anggaran kegiatan pencegahan," pungkas dia.

BREAKING NEWS: Dari 32, Positif Covid-19 di Sulut Naik Jadi 36, Satu Warga Tomohon

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved