Ramadan 2020
Larangan Mudik di Sulut, BPTD Sulut Tunggu Petunjuk Soal Pemetaan Zona Merah
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020. Permenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Permenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
Renhard Ronald, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darah (BPTD) Sulut menyebutkan, Permenhub ini merupakan implementasi kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid 19
"Sudah keluar Peraturan Menteri nomor 25, kita tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya, " ujar dia.
Peraturan ini mengatur soal transportasi darat, laut, udara, dan pekretaapian.
• BREAKING NEWS: Penumpang Tujuan Makassar Protes Pesawat Batal Terbang, Mau Tinggal di Mana?
Secara umum, ada 3 situasi soal Covid 19 yang melarang masuk keluar transportask
"Jadi ini berlaku bagi wilayah yang ditetapkan PSPB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), wilayah jabodetak, dan zona merah," kata dia.
Di Sulut, belum ada daerah ditetapkan PSPB, namun hendrik mengatakan, ia masih harus koordinasi dengan Pemprov soal daerah zona Merah dalam cakupan Provinsi maupun kabupaten/kota.
• Penerbangan Komersil di Indonesia Stop hingga 1 Juni 2020, ini Penjelasan GM Bandara Samrat Manado
"Kita mau kordinasi dulu, soal pemetaan zona merah mencamup kabupaten kota, nanti petunjuk dsri Pemprov," ujar dia.
Hal ini penting, karena namanya mudik biasanya perjalaman antar kota/kabupaten atau provinsi
Sederhananya misalnya kabupaten A ditetapkan zona merah maka tidak bisa memberangkatkan transportasi dari kabupaten A ke kabupaten B. (ryo)
• Gubernur Olly Peletakan Batu Pertama Gereja GMIM Rut Suwaan, Apresiasi CSR Bank SulutGo