Ramadan 2020
Penjelasan Mengenai Menelan Air Liur Saat Berpuasa di Bulan Suci Ramadan
Sehari-hari menelan air liur merupakan hal yang lumrah terjadi.Namun bagaimana jika kita menelan air liur dalam kondisi sedang berpuasa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjelasan mengenai bagaimana jika kita menelan air liur yang bercampur dengan darah gusi? apakah puasanya batal atau seperti apa?
Banyak yang mempertanyakan hal tersebut saat sedang berpuasa.
Sehari-hari menelan air liur merupakan hal yang lumrah terjadi.
Namun bagaimana jika kita menelan air liur dalam kondisi sedang berpuasa?
Air liur yang ada di dalam mulut diproduksi untuk memudahkan kita dalam menelan makanan.
Air liur akan tetap diproduksi oleh tubuh meski tubuh sedang berpuasa.
Tak hanya air liur, fenomena gusi berdarah pun umum terjadi di masyarakat.
Kondisi tersebut sering menjadi kendala bagi keberlangsungan aktivitas, terlebih di saat menjalankan puasa Ramadan.
Dilansir TribunJakarta dari laman islam.nu.or.id, ditegaskan dalam mazhab Syafi’i bahwa menelan air liur adalah sesuatu yang tidak sampai membatalkan puasa jika air liur yang tertelan adalah air liur yang murni tanpa tercampur apa pun, baik itu perkara yang suci ataupun perkara najis.
Sebaliknya, jika air liur sudah tidak murni lagi, tapi telah tercampur dengan perkara yang suci, seperti ingus, atau tercampur dengan perkara najis, seperti darah gusi, maka menelan air liur dalam keadaan demikian adalah hal yang dapat membatalkan puasa
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:
لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريق
“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening.
Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)
Namun demikian, batalnya puasa ketika menelan air liur yang bercampur dengan gusi dalam referensi di atas rupanya tidak berlaku secara umum.