Update Virus Corona Indonesia
Jokowi Buka Suara Terkait Aturan yang Tak Sejalan Antara Luhut dan Anies Soal Ojol saat PSBB Jakarta
Jokowi pun menyampaikan, telah memanggil Luhut Binsar Pandjaitan yang sementara menggantikan Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan.
Perbedaan Permenhub dengan Permenkes
Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang (ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."
"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).
Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol.
Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.
• Berkah dan Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadan, Amalan yang Bisa Dilakukan dan Akibat Melewatkannya
Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.
Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Buka Suara Soal Luhut yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB Jakarta