Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Apa Hukumnya Jika Seorang Muslim Tak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan? Ini Jawaban Ustaz

Puasa Ramadan itu salah satu dari rukun Islam. Apakah akibatnya jika meninggalkan Puasa Bulan Ramadan?

Editor: Frandi Piring
ALjazeera via Wartakotalive
Salat jumat di rumah dengan mengikuti online atau televisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Dikutip dari TribunWow.com, Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.

Salat Witir
Salat Witir (ummi-online.com)

Pertanyaan:

Bagaimana akibat atau hukumnya apabila seseorang meninggal puasa Ramadan?

Jawaban:

Apakah akibatnya jika meninggalkan Puasa Bulan Ramadan?

Puasa Ramadan itu salah satu dari rukun Islam.

Kalau dia meninggalkan dengan sengaja, dan mengingkari kewajiban Ramadan, itu yang meninggalkan keislaman dia.

Itu sudah keluar dari Islam namanya kalau sudah mengingkari kewajiban Ramadan dan tidak puasa.

Nah bagaimana kalau dia tidak mengingkari?

Enggan atau belum siap puasa?

Ya itu tidak dihukumi sebagai murtad atau keluar dari Islam tapi berdosa besar, tidak boleh ya harus melaksanakan ibadah Bulan Puasa Ramadan karena itu bagian dari Rukun Islam.

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi (Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah)

Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir di Rumah Beserta Artinya, Sendirian atau Berjemaah

Tata Cara Salat Tarawih di Rumah, Berjamaah dan Sendirian, Niat dan Jumlah Rakaat-nya

Berikut penjelasan Ustaz Satibi Darwis tentang tata cara shalat Tarawih sendirian dan berjamaah di rumah:

Ada dua pandangan dalam perspektif empat mazhab terkait pelaksanaan jumlah rakaat shalat Tarawih.

Pandangan pertama, dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mengatakan, jumlah rakaat shalat Tarawih ada 20 rakaat.

Hal ini dapat dilihat dalam madzhab Hanafi di Kitab al-Mabsuth.

Syaikh As-Sarakhsi menyebutkan:

إِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِندَنَا

“Sesungguhnya ia (Tarawih) 20 rakaat selain Witir di sisi kami." (Al-Mabsuth, As-Sarakhsi, 2/144).

Sementara dalam Mazhab Syafi’i, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh al-Muhazzab:

ُ وَھِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً مِنْ غَیْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحُ لاَثًا وَعِشْرِینَ رَكْعَةً

"Shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat selain dari shalat Witir. (Jika) bersama Witir maka ia menjadi 23 rakaat."

Sementara dalam Mazhab Hanbali dapat dilihat dalam kitab Ibnu Qudamah, Al-Mughni

وَالْمُخْتَارُ عِندَ أَبِي عَبْدِ اللهِ فِیھَا عِشْرُونَ رَكْعَة

“Dan (pendapat) yang dipilih menurut Abu Abdullah (gelaran kepada Imam Ahmad bin Hanbal) shalat Tarawih 20 rakaat."

Dengan demikian, pandangan pertama, jumhur ulama berpandangan, jumlah shalat Tarawih ada 20 rakaat.

Sementara pandangan kedua datang dari Mazhab Maliki di mana ada dua pandangan.

Pertama, dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, shalat Tarawih ada 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat.

Sementara Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berpandangan, sebagaimana jumhur ulama yaitu shalat Tarawih ada 20 rakaat.

Dengan demikian, dalam Mazhab Maliki ada dua pandangan yaitu shalat Tarawih ada 36 rakaat dan 20 rakaat.

Lalu, bagaimana dengan yang terjadi di masyarakat?

Sebab ada sejumlah masjid yang menggelar shalat Tarawih sebanyak 8 rakaat dan shalat witir 3 rakaat.

Hadits Shalat Tarawih hanya delapan rakaat (menjadi 11 rakaat termasuk 3 rakaat Witir) karena merujuk kepada hadits dari Sayyidatuna ‘Aisyah:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

Artinya: Tidaklah Rasulullah menambah pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya lebih sebelas rakaat. Baginda sembahyang empat rakaat dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Baginda sembahyang empat rakaat dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Baginda sembahyang tiga rakaat.

Hadis inilah yang menjadi acuan sebagian masyarakat melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 8 rakaat dan shalat Witir 3 rakaat.

Bahkan sebagian ulama menyatakan, shalat Tarawih dilakukan tanpa batasan.

Kesimpulannya, shalat Tarawih boleh dilakukan 8 rakaat ditambah 3 shalat Witir menjadi 11 rakaat.

Atau shalat Tarawih 20 rakaat ditambah tiga rakaat shalat Witir menjadi 23 rakaat.

Atau bisa juga sesuai mahzab Maliki melakukan 36 rakaat dan ditambah tiga rakaat shalat Witir menjadi 39 rakaat.

Yang tidak baik adalah yang tidak shalat Tarawih sebab pahala shalat Tarawih sangat besar ketika dilakukan selama bulan Ramadhan.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Oleh karena, umat Islam jangan sampai meninggalkan shalat Tarawih meski hukumnya sunnah muakkad.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan shalat Tarawih mengingat pemerintah mengimbau masyarakat melakukan shalat Tarawih di rumah?

Hal ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait pelaksanaan ibadah selama wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu menyebut, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan sejumlah hal.

Bila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Pihak berwenang yang dimaksud adalah pemerintah daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kalau sudah PSBB, wilayah itu dapat disebut sebagai zona merah.

Artinya, diutamakan untuk tinggal di rumah agar menjaga diri dari penularan wabah yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

Pelaksanaan shalat Tarawih di rumah sama seperti shalat sunnah lainnya, hanya ada perbedaan dalam lafal niatnya.

Shalat Tarawih bisa dilakukan per dua rakaat salam baik yang melaksanakan shalat Tarawih 8 rakaat, 20 rakaat, maupun 36 rakaat.

Ada dua pandangan soal berniat dalam empat mahzab.

Niat shalat Tarawih dalam mahzab Hanafi, Maliki, dan Hambali, cukup orang yang akan shalat tahu apa yang akan ia lakukan/niatkan.

Jadi ketika akan shalat Tarawih, ia langsung mengucap takbir (yang pendek) ketika takbiratul ihram.

Sementara dalam mahzab Syafi'i berbarengan dengan amalan.

Artinya, ketika takbiratul ihram, seseorang segera melafalkan niat shalat Tarawih (dalam hati).

Oleh karenanya, dalam mahzab Syafi'i, bacaan takbir saat takbiratul ihram sedikit panjang karena dibarengi dengan melafalkan niat di dalam hati.

Namun, bagi yang tidak terbiasa melafalkan niat shalat Tarawih di dalam hati, boleh melafalkan atau menyebutkan niat itu.

Bacaan Niat Shalat Tarawih

Dikutip dari zakat.or.id, berikut bacaan niat salat tarawih di rumah, baik sendirian maupun berjemaah:

1. Niat salat Tarawih Berjemaah – 2 rakaat

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat taraawiihi rak’ataini mustaqbilal qiblati ma’muman lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat Salat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala."

2. Niat Salat Tarawih Sendiri (Munfarid) – 2 rakaat

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Usholli sunnatattarowihi rok’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat Salat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Salat Tarawih sebagai Imam – 2 rakaat

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Ushollii sunnatat-taraawiihi rok’ataini mustaqbilal qiblati imaaman lillaahi ta’alaa

Artinya: “Saya niat salat sunnah tarawih dua rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Salat Witir – 1 rakaat

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًاِللهِ تَعَالَى

Ushallii sunnatal witri rok ‘atan mustaqbilal qiblati adaa’an (ma’muman / imaman) lillaahi ta’alaa

Artinya: “Saya niat salat witir satu rakaat menghadap qiblat menjadi makmum karena Allah ta’alaa.”

5. Niat Salat Witir – 3 rakaat

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushallii sunnatal witri tsalaasa roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa’an (ma’muman/imaman) lillaahi ta’alaa

Artinya: “Saya berniat shalat witir tiga rakaat menghadap kiblat menjadi (ma’muman/imaman) karena Allah ta’alaa." (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunWow.com

Tautan: https://wow.tribunnews.com/2020/04/23/tanya-ustaz-apa-akibat-jika-seorang-muslim-tak-menunaikan-ibadah-puasa-ramadan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved