Berita Minsel
Corneles Mononimbar: KTP Elektronik dan KK Tidak Perlu Tanda Tangan Kadiscapilduk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi.
Dinas ini menyediakan layanan nomor Whatsapp, supaya warga tak usah datang ke kantor. Ini untuk mengikuti imbauan social distancing dan work from home yang dikeluarkan pemerintah mencegah penyebaran covid-19.
Selain itu ternyata juga, jika selama ini masyarakat yang mengurus KTP elektronik dan kartu keluarga akan menunggu tanda tangan dari Kadiscapil Minsel jika berkas mereka sudah selesai.
• Nelayan Pajeko Ini Senang Terima Bantuan dari PT Pegadaian
Namun dengan adanya pemberlakuan go digital dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI maka kolom tanda tangan Kadiscapil Minsel hanya diisi kode barcode saja.
Kadisdukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar mengatakan, namun pengurusan KTP elektronik dan KK harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jadi kalau misalnya tak ada di kantor, barcode itu bisa terpasang pada KK dan KTP di Minsel," kata Mononimbar.
• Work From Home PNS Diperpanjang Hingga 13 Mei, Belajar Mandiri Siswa Ditambah 42 Hari
Mekanismenya yakni staf di Disdukcapil Minsel akan menghubunginya lewat komunikasi telepon untuk mengeluarkan barcode.
Jika sudah sesuai SOP. maka dia akan menekan tombol aplikasi barcode dan akan tercetak langsung tercetak di KTP elektronik KK yang ada di Minsel.
"Itu akan tercetak langsung di KK dan KTP sebagai pengganti tanda tangan basah," ujar dia.
• Hari Ini Rabu 22 April 2020, Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp 15.450 per Dolar AS