Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Nekat Mudik Lebaran Tahun Ini Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta, Mulai Berlaku 24 April 2020

Akibat pandemi virus corona/Covid-19, Presiden RI Joko Widodo secara resmi melarang perantu melakukan mudik.

Editor: Alexander Pattyranie
TWITTER @JOKOWI
Presiden Jokowi 

Terkonfirmasi: 107 Sembuh: 28 Meninggal: 6

9. Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 96 Sembuh: 9 Meninggal: 6

10. Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 89 Sembuh: 5 Meninggal: 3

11. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 83 Sembuh: 13 Meninggal: 9

12. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 79 Sembuh: 6 Meninggal: 7

13. Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 74 Sembuh: 13 Meninggal: 7

14. Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 74 Sembuh: 2 Meninggal: 1

15. Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 72 Sembuh: 11 Meninggal: 4

16. Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 69 Sembuh: 28 Meninggal: 7

17. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 63 Sembuh: 11 Meninggal: 1

18. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 60 Sembuh: 9 Meninggal: 3

19. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 37 Sembuh: 4 Meninggal: 2

20. Riau

Terkonfirmasi: 34 Sembuh: 9 Meninggal: 4

21. Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 27 Sembuh: 2 Meninggal: 3

22. Lampung

Terkonfirmasi: 26 Sembuh: 10 Meninggal: 5

23. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 21 Sembuh: 6 Meninggal: 3

24. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 20 Sembuh: 5 Meninggal: 2

25. Maluku

Terkonfirmasi: 17 Sembuh: 10 Meninggal: 0

26. Jambi

Terkonfirmasi: 8 Sembuh: 0 Meninggal: 0

27. Aceh

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 4 Meninggal: 1

28. Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 1 Meninggal: 1
29. Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 1 Meninggal: 1

30. Papua Barat

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 0 Meninggal: 1

31. Bengkulu

Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 0 Meninggal: 1

32. Gorontalo

Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 0 Meninggal: 0

33. Maluku Utara

Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 2 Meninggal: 0

34. Nusa Tenggara Timur

Terkonfirmasi: 1 Sembuh: 0 Meninggal: 0

(Kompas.com/Wartakotalive/Dwi Rizki)

BERITA TERPOPULER :

 Ibu Lawan Buaya untuk Selamatkan Putranya, Selamat Berkat Tutup Bagian Ini Pada Tubuh Reptil

 Profesi Ayah KSAD Jenderal Andika Perkasa Terungkap, Ternyata Intelijen Pertama di Dunia

 Demonstran Israel Tuntut PM Lengser, Coba Perhatikan Cara Mereka Berunjuk Rasa di Tengah Pandemi

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved