Tips Hadapi Virus Corona
Kena PHK? Simak Cara Mencairkan Uang Jamsostek via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pandemi virus corona/Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan di dunia tutup.
Termasuk di Indonesia.
Hingga kini, sudah 1,9 juta karyawan kena PHK dan dirumahkan di Indonesia.
Mereka yang kini harus dirumahkan dan tidak kerja apa-apa hanya bisa mengandalkan tabungan
untuk bertahan hidup.
Namun ada cara agar beban itu bisa dikurangi.
Yakni dengan mencairkan dana Jamsostek via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Begini Cara Cairkan Jamsostek Via Online atau datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kondisi itu dikarenakan perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan
merumahkan 1.010.579 karyawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-manado-245.jpg)