Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips Hadapi Virus Corona

Kena PHK? Simak Cara Mencairkan Uang Jamsostek via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Fernando Lumowa
(Ilustrasi) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pandemi virus corona/Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan di dunia tutup.

Termasuk di Indonesia.

Hingga kini, sudah 1,9 juta karyawan kena PHK dan dirumahkan di Indonesia.

Mereka yang kini harus dirumahkan dan tidak kerja apa-apa hanya bisa mengandalkan tabungan

untuk bertahan hidup.

Namun ada cara agar beban itu bisa dikurangi.

Yakni dengan mencairkan dana Jamsostek via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Begini Cara Cairkan Jamsostek Via Online atau datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara

Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Kondisi itu dikarenakan perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan

merumahkan 1.010.579 karyawan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved