Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Arist Merdeka Sirait Gedung Sekolah di Jakarta Jadi Tempat Isolasi Pasien Virus Corona

Komnas Perlindungan Anak mendukung penggunaan gedung sekolah di DKI Jakarta menjadi tempat Isolasi pasien virus corona.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung kebijakan Pemda DKI untuk memanfaatkan gedung-gedung sekolah di DKI Jakarta guna dijadikan sarana dan tempat isolasi bagi pasien terinfeksi virus Corona.

Apalagi DKI Jakarta merupakan episentrum Pandemi COVID 19 dan kasus terinfeksi Wabah Corona serta jumlah kematian tertinggi di Indonesia.

Selain itu, mengingat pula keterbatasan tempat isolasi bagi warga masyarakat yang terinfeksi virus Corona saat ini dan untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban termasuk anak-anak di DKI Jakarta.

Namun Arist menegaskan, Pemda DKI Jakarta harus bisa menjamin bahwa lingkungan sekolah yang ditentukan untuk dimanfaatkan sebagai tempat isolasi bagi masyarakat yang terinfeksi virus corona steril dan sehat dan tidak justru menjadi sarang virus Corona.

Di samping itu, Pemda DKI Jakarya juga diminta harus benar-benar selektif dalam menentukan mana saja gedung-gedung sekolah yang memenuhi syarat untuk dipakai tempat isolasu paling tidak gedung dan lingkungan sekolah yang sudah tertata rapi dan merupakan lingkungan sekolah yang ramah terhadap lingkungan dan sanitasi yang baik,

Sehingga sarana dan prasarana gedung-gedung yang dipilih sungguh-sungguh nyaman dan dapat menyembuhkan anggota masyarakat khususnya penduduk DKI Jakarta dapat percepatan kesembuhkan dan terhindar dari pandemi Covid 19.

Sementara itu, penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan di wilayah DKI, pemanfaatan gedung-gedung sekolah harus sungguh-sungguh menjadi target berkurangnya warga DKI yang terinfeksi Virus Corona dan yang meninggal dunia serta menjadikan aksi percepatan peningkatan orang sembuh dari Wabah COVID 19.

Di samping itu, dengan penyediaan gedung-gedung sekolah sebagai tempat alternatif isolasi bagi warga DKI Jakarta yang terinfeksi virus corona dapat menjadikan pusat data untuk mengetahui berapa sesungguhnya jumlah usia anak baik laki-laki dan pwtempuan yang terinfeksi, meninggal dunia serta sembuh dari serangan virus Corona yang terkonfirmasi.

Katanya, kebijakan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah DKI tidak mengatur secara jelas perlindungan anak dan tidak sensitif terhadap hak-dasar anak seperti mendapat bantuan sosial kemanusiaan berupa makanan atau sembako yang dapat meningkatkan kekebalan dan daya tahan tubuh anak dari serangan Pendemi COVID 19 selama anak di rumah aja, dengan demkian mari kita lindungi dan selamatkan anak Indonesia dari serangan Pandemi Covid 19.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved