Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

AWAS Penyebar Hoaks Covid-19 Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus.

Editor: Indry Panigoro
internet
Hoaks 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Nasib THR Para Karyawan Swasta, BUMN, PNS, Dan TNI/Polri, Disaat Sulit Karena Virus Corona

Dalam hal ini, pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

4 Tips yang Bisa Kamu Siapkan untuk Menjalani Ibadah Puasa Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati! Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul TIDAK MAIN-MAIN Penyebar Hoaks Covid-19 Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/19/tidak-main-main-penyebar-hoaks-covid-19-bisa-kena-sanksi-penjara-dan-denda-rp-1-miliar.

Sumber: Bangka Pos
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved