Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Pedoman Pemantauan Hilal Ramadan Saat Covid-19 yang Dikeluarkan Oleh Kemenag

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal oleh Kanwil Kemenag

Editor: Rizali Posumah
okezone
Ilustrasi pemantauan hilal untuk menetapkan tanggal satu Ramadan 1441 Hijriah/2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1441 Hijriah akan dilangsungkan pada tanggal 23 April 2020.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

"Hasil pemantauan hilal akan menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat," ujar Kamaruddin sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenag, Sabtu (18/4/2020).

"Di masa pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan pemantauan hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat," kata dia.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19.

Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

"Pertama, peserta arus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa menerapkan physical distancing," tutur Komaruddin.

Kedua, dalam pelaksanaan pemantauan hilal, antara area pemantau dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.

Ketiga, sebelum memasuki area pemantau hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan pemantauan hilal," tuturnya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.

Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen pemantau dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," ucap Kamaruddin.

"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," ujar dia.

Kisah Hidup RA Kartini hingga Diterbitkannya Buku Habis Gelap Terbitlah Terang

Pengadaan Tanah KCJB Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Virus Corona

VIDEO Viral Bupati Sehan Landjar Sosialisasi Cegah Virus Corona, Turun ke Desa Pakai Pengeras Suara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Keluarkan Pedoman Pemantauan Hilal Ramadhan Saat Covid-19 ".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved