Tips Hadapi Virus Corona
IMBAUAN Terbaru Pemerintah Melalui Kemenag Terkait Ramadan 2020
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada dan beribadah di rumah.
Selain itu, ketika Ramadhan tiba, mayoritas masyarakat akan melaksanakan buka puasa bersama keluarga besar, teman atau kolega kantornya.
Meski begitu, menurut aturan pemerintah, orang-orang dilarang untuk berkumpul sebanyak lima orang atau lebih.
Terkait kebiasaan tersebut, Amin menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, ia mengajak agar semua umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat dan bertafakur agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 pada 6 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," isi panduan dalam surat edaran.
Hal yang diperhatikan saat Ramadhan
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Selasa (14/4/2020), Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan ibadah saat Ramadhan.
Meski Ramadhan tahun ini masyarakat Indonesia berada di tengah kondisi pandemi corona, namun bukan menjadi halangan untuk beribadah.
Hal pertama yang diimbau olehnya yakni agar umat Muslim menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19, terutama saat shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.
Pembatasan kerumuman bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.
Kedua, jadikan rumah sebagai pusat kegiatan ibadah Ramadhan bersama keluarga inti.
Ketiga, mengubah kebiasaan beribadah, misalnya kebiasaan bersedekah secara langsung dapat diubah dengan cara mengirimkan ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah yang membutuhkan.
Terkait zakat, masyarakat dapat menyalurkannya ke lembaga amil yang terpercaya secara online.