Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

20 Juta Orang 'Berpotensi' Sebar Virus Corona saat Mudik, dari Sulawesi Berapa Persen?

"Mengingat masih tingginya minat para perantau untuk mudik, tampaknya masih diperlukan edukasi dan penataan yang lebih tegas terhadap kegiatan mudik

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/DWARS SAUKOTTA
ilustrasi mudik (foto Suasana Mudik di Pelabuhan Manado) 

"Upaya lebih kuat untuk mencegah warga pulang kampung, khususnya warga di DKI," tambahnya.

39 Persen Setuju Sanksi

Kemudian sebanyak 39 persen warga setuju jika pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona (Covid-19) diberi sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa denda atau hukuman lainnya.

"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah, yang setuju 39 persen," kata Sirajuddin Abbas.

Sementara, sebanyak 31,2 persen masyarakat tidak setuju jika sanksi diterapkan. Angka itu sedikit lebih kecil dibandingkan presentase yang setuju. Sedangkan, sebanyak 29,8 persen lainnya memutuskan tidak menjawab.

Hasil survei juga menunjukkan, provinsi yang warganya paling banyak mendukung pemberlakuan sanksi pelanggar PSBB adalah Jawa Timur dan Banten, dengan presentase sebesar 45 persen.
Kemudian, warga DKI Jakarta yang memberikan dukungan sebanyak 40 persen. Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.

Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

6 Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik di Tengah Upaya Cegah Covid-19, Gaji Ditunda Hingga Pemecatan

Setuju Motor Tak Berpenumpang

Hasil survei untuk sepeda motor tak boleh membawa penumpang, menunjukkan angka 63 persen masyarakat Indonesia setuju sepeda motor tak boleh membawa penumpang di kawasan PSBB.

Sementara, sebanyak 32 persen masyarakat tak setuju terhadap aturan pembatasan penumpang.

"Yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng 63 persen," kata Abbas.

Survei juga menunjukkan, bahwa sebanyak 66 persen masyarakat setuju ojek online tidak boleh membawa penumpang. Sementara, yang tidak setuju terhadap aturan ini sebanyak 27 persen."Variasi itu logis karena pengguna motor dan kerja bersandar pada angkutan orang dengan motor jauh lebih banyak dari yang menggunakan mobil pribadi," kata Abbas.

Sedangkan, aturan PSBB yang paling banyak mendapat respons positif ialah pengurangan penumpang mobil pribadi dan pelaksanaan sekolah di rumah. Sebanyak 86 persen masyarakat setuju terhadap aturan ini.

"Pengguna mobil pribadi lebih siap secara ekonomi untuk tinggal di rumah dibanding pengendara motor dan pekerja yang bergantung pada pengangkutan orang (Ojeg)," jelas Abbas.

Pemerintah Provinsi Cepat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved