Update Virus Corona Indonesia
6 Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik di Tengah Upaya Cegah Covid-19, Gaji Ditunda Hingga Pemecatan
Larangan tersebut yaitu untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan tersebut yaitu untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kemudian menurut informasi yang dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan mudik di tengah pandemi virus corona.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sanksi bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala
2. Penundaan kenaikan pangkat
3. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
4. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
6. Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PNS dan keluarga dilarang mudik, Ada 6 Sanksi, Penundaan Gaji hingga Pemecatan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/13/pns-dan-keluarga-dilarang-mudik-ada-6-sanksi-penundaan-gaji-hingga-pemecatan.
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: