Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mengecek Nomor IMEI

18 April 2020, Ponsel Black Market Resmi Diblokir, Berikut Cara Mengecek Nomor IMEI

Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Editor: Rizali Posumah
(KompasTekno)
Coba Cek IMEI Handphone Anda, Mulai Hari Ini 18 April 2020 Pemerintah Sudah Blokir HP Black Market. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Sabtu (18/4/2020) Pemerintah RI melalui Kominfo, Kemenperin dan Kemendag resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia

Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.

Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya:

Cara mengecek nomor IMEI

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:

·         Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.

·         Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".

·         Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel

·         Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.

Bagaimana mengetahui status IMEI?

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved