Nasional
Kebijakan Bea Cukai Bebaskan Etil Alkohol Demi Pencegahan Covid-19, Nilai Cukai Rp 124 Miliar
Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat.
Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran ijin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai ijin produksi, kini diperbolehkan.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi. Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor.
Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor. Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya.
Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersil dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.
Bea dan Cukai siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Dengan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, diharapkan seluruh peralatan yang diperlukan dapat terjaga ketersediaannya, sehingga wabah ini dapat tertanggulangi dengan baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bea Cukai Bebaskan Ratusan Milyar Cukai Etil Alkohol Untuk Tujuan Sosial di Jawa Tengah dan DIY, https://www.tribunnews.com/bea-cukai/2020/04/17/bea-cukai-bebaskan-ratusan-milyar-cukai-etil-alkohol-untuk-tujuan-sosial-di-jawa-tengah-dan-diy.