Nasional
Kebijakan Bea Cukai Bebaskan Etil Alkohol Demi Pencegahan Covid-19, Nilai Cukai Rp 124 Miliar
Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Bea Cukai telah membuat banyak kebijakan dalam rangka penanggulangan wabah Virus Corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut antara lain diambil demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya,
padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini.
Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, hingga saat ini Pemerintah melalui Bea Cukai sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol sebanyak 6.21 Juta Liter dengan nilai Cukai yang dibebaskan mencapai Rp124.23 Miliar.
Etil Alokohol tersebut akan dipergunakan untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik, desinfektan dan sejenisnya, yang akan dipergunakan untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Beberapa perusahaan kini sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut, seperti Djarum Fondation dan PT. Indo Acidatama, UD. Rachmasari, CV. Budiarta, PT. Likuid Pharmalab Indonesia, PT. Madubaru dan PT. Nojorono Tobacco.
Edi Prayitno dari Yayasan Djarum mengatakan bahwa Yayasan Djarum ingin ikut andil dalam membantu mencegah penyebaran virus corona.
Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat.
Edi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Bea Cukai yang telah membebaskan Cukai atas Etil Alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer untuk tujuan sosial.
Sementara itu Herudi Wijayanto, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk., selaku produsen Etil Alkohol juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk tujuan sosial,
sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada PT Indo Acidatama Tbk dalam memenuhi tingginya permintaan Etil Alkohol dari instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Untuk peralatan lainnya seperti masker dan APD, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.
Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD.