News
THR Untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Dibayarkan, Sri Mulyani: Hanya Eselon III ke Bawah Cair
Pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.
Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut. Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.
Menurutnya waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.
Di sisi lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.
Diketahui, nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Adapun rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
• Kabar Baik, 4 Pejabat Negara Terinfeksi Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Sudah Pulang ke Rumah
Jokowi Putuskan Hapus THR Tahun Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).