Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Seorang PDP Covid-19 di Sulbar Meninggal, Usianya Baru 18 Tahun, Hasil Swab Masih Menunggu

PDP yang meninggal ini belum terupdate di provinsi karena pasien baru masuk di RSU Regional kemarin sore.

Editor: Alexander Pattyranie
nurhadi/tribunmamuju.com
Gedung RSU Regional Sulbar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MAMUJU - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona/Covid-19 meninggal dunia.

Ia meninggal di RSU Regional Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis (16/04/2020).

Dikutip dari Tribun Timur, hal ini disampaikan dr Muh Ihwan, salah satu anggota Gugus Tugas Covid-19 di

RSU Reginal Sulbar.

dr Ihwan mengungkapka,n pasien merupakan rujukan dari Kabupaten Pasangkayu.

"Pasiennya meninggal sekitar Pukul 13.30 Wita. Inisial AY umur 18 tahun,"kata dr Ihwan kepada Tribun via whatsapp.

Dia mengatakan, data PDP yang meninggal ini belum terupdate di provinsi karena pasien baru masuk di

RSU Regional kemarin sore.

Hasil pemeriksaan swab pasien sementara menunggu.

Meski belum keluar hasil swab test, namun proses pemakaman pasien tetap dilakukan sesuai

protap jenazah korban Covid-19.

Keluhan pasien sesak nafas, demam dan batuk. Sehingga ditetapkan status PDP Covid-19.

Diketahui, jumlah PDP Covid-19 dari Kabupaten Pasangkayu per 15 April 2020 sebanyak tiga orang, semuanya masih

dalam pemantauan. Sementara positif satu orang.

Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 234 orang. Proses Pemantauan 55 orang

dan Selesai Pemantauan 179 orang.

Sebanyak 8 Orang Tanpa Gejala (OTG).

(tribun-timur.com)

BERITA TERPOPULER :

 Pengakuan Mengejutkan WHO: Mayat Pasien Covid-19 Bisa Dimakamkan Sesuai Tradisi & Agamanya, Mengapa?

 Banyak Warga Hilang Pekerjaan, Anies Baswedan: Kalau Hilang Nyawa Tak Tahu Cara Mengembalikan

 Percakapan Terakhir Ayah dan Anak Sebelum Meninggal Karena Covid-19: Papa Sudah Lemes

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Satu PDP Covid-19 di Sulbar Meninggal, Usia Pasien Baru 18 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved