Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pernyataan Lengkap Adamas Belva Syah Devara, Siap Mundur Karena Dituding Punya Konflik Kepentingan

Walau tidak ada yang dilanggar secara hukum, sebenarnya demi menghindari persepsi atau asumsi, saya siap dan sudah menawarkan untuk mundur.

Instagram @belvadevara
CEO Ruang Guru Belva Devara 

Selain dinilai memotong kewenangan kepala daerah, surat itu juga dianggap memunculkan konflik kepentingan karena PT Amartha Mikor Fintek (Amartha) merupakan perusahaan milik Andi Taufan.

Keluarnya surat itu pun menuai kritik dan kecaman dari sejumlah pihak.

Atas beredarnya surat itu, Andi Taufan menyatakan meminta maaf dan menarik surat tersebut.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," tulis Andi dalam pernyataanya.

Teguran Keras dari Istana

Pihak istana memastikan telah memberikan teguran keras pada Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra atas tindakan yang dilakukannya.

Teguran itu menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.

Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan yang dipimpin Andi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi.

Donny mengatakan tak ada pemberian sanksi pada Andi Taufan, lantaran staf khusus milenial tersebut sudah melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hanya saja, pihak istana meminta Andi Taufan untuk tak mengulangi perbuatannya lagi.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved