Berita Tekno
PEMBLOKIRAN IMEI Handphone Dimulai Lusa, Sabtu 18 April 2020, Ini Data yang Diambil dari Ponsel
Mulai Sabtu 18 April 2020, aturan pemblokiran ponsel ilegal ( black market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mulai Sabtu 18 April 2020, aturan pemblokiran ponsel ilegal ( black
market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku.
Dalam pemindaian ini, keamanan data pribadi pengguna ponsel akan diambil.
Pengambilan data ini menggunakan mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai
database referensi mengumpulkan informasi penting dari ponsel pengguna.
Dikutip dari Bangka Pos, ada tiga informasi yang dikumpulkan, yaitu nomor IMEI, MSISDN (Mobile
Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity)
milik ponsel pengguna.
Jumlah data triplet yang dikumpulkan di database ini bisa mencapai 1 miliar.
Dua data terakhir, MSISDN dan IMSI, melekat di operator seluler yang digunakan pemilik ponsel.
Data pengguna berjumlah besar tersebut berpotensi disalahgunakan apabila bocor.
Namun, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nur Akbar Said menjamin keamanannya.
"Kami memastikan bahwa CEIR yang mengumpulkan data triplet itu dijamin kerahasiaannya," kata Akbar
dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang dilakukan secara online pada Rabu (15/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mengecek-nomor-imei-di-fitur-ponsel-3252.jpg)