Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tekno

PEMBLOKIRAN IMEI Handphone Dimulai Lusa, Sabtu 18 April 2020, Ini Data yang Diambil dari Ponsel

Mulai Sabtu 18 April 2020, aturan pemblokiran ponsel ilegal ( black market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku.

Editor: Alexander Pattyranie
ILUSTRASI
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mulai Sabtu 18 April 2020, aturan pemblokiran ponsel ilegal ( black

market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku.

Dalam pemindaian ini, keamanan data pribadi pengguna ponsel akan diambil.

Pengambilan data ini menggunakan mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai

database referensi mengumpulkan informasi penting dari ponsel pengguna.

Dikutip dari Bangka Pos, ada tiga informasi yang dikumpulkan, yaitu nomor IMEI, MSISDN (Mobile

Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity)

milik ponsel pengguna.

Jumlah data triplet yang dikumpulkan di database ini bisa mencapai 1 miliar.

Dua data terakhir, MSISDN dan IMSI, melekat di operator seluler yang digunakan pemilik ponsel.

Data pengguna berjumlah besar tersebut berpotensi disalahgunakan apabila bocor.

Namun, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nur Akbar Said menjamin keamanannya.

"Kami memastikan bahwa CEIR yang mengumpulkan data triplet itu dijamin kerahasiaannya," kata Akbar

dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang dilakukan secara online pada Rabu (15/4/2020).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved