BLT
Keluarga Miskin di Desa Berhak Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Cara Mendapatkannya
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19 di desa.
5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.
Lebih lanjut dalam Permendesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.
Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.
Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kepala desa.
BLT Dana Desa Dibagikan Secara Non Tunai, Ini penjelasan Mendes PDTT

Pemerintah meminta kepada setiap kepala desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pagu anggaran dana desa tidak menggunakan uang tunai atau cash.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Dari penjelasannya hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kepala daerah.
"Bagaimana sistem pencairannya? Langsung oleh kepala desa, diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari dari fitnah," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Abdul juga telah meminta kepada bank umum kegiatan usaha milik pemerintah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa dalam mendapatkan BLT tersebut.
Kendati demikian mengingat minimnya infrastruktur perbankan, Abdul tidak melarang kepala desa untuk menyalurkan BLT secara tunai asalkan terdapat pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Miskin di Desa Akan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/04/16/keluarga-miskin-di-desa-akan-dapat-blt-rp-600-ribu-begini-cara-mendapatkannya?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: