Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Dampak Covid-19, 297 Warga Bolmut Terkena PHK dan Dirumahkan

Pandemi Virus Corona (Covid-19) mengguncang berbagai sektor perekonomian, termasuk perusahaan swasta harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Mejer Lumantow
Jacomina Mamuaja 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pandemi Virus Corona (Covid-19) mengguncang berbagai sektor perekonomian, termasuk perusahaan swasta harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan, sedangkan yang lainnya dirumahkan oleh pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Jacomina Mamuaja mengatakan, saat ini sudah melakukan pendataan jumlah karyawan yang terdampak kebijakan perusahaan tersebut.

Dijelaskan Mamuaja, warga Bolmut yang terdampak kebijakan PHK terbanyak adalah dari perusahaan swasta, misalnya yang kerja di pertokoan, perusahaan tambang dan bangunan.

Bupati Bolsel Kembali Tinjau Perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo

Selain itu, untuk tenaga kerja di Bolmut sendiri ada sejumlah karyawan, termasuk para pelaku usaha non-formal seperti Bentor dan pekerja di sektor kuliner.

"Ya kami sudah melakukan pendataan jumlah warga Bolmut yang mengalami dampak langsung wabah covid-19 ini, tercatat ada 297 warga Bolmut yang mengalami PHK maupun dirumahkan," sebut Mamuaja kepada Tribun Manado.

Dirinya mengatakan, warga Bolmut yang kena PHK tersebut kebanyakan berasal dari tempat kerja di Kota Manado, Ternate, dan di Kabupaten Bolmut sendiri. "Ada juga yang bekerja di luar daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur," sebut Mamuaja.

DPRD Minahasa Sepakat Bakal Geser Dana Reses Rp 1 Miliar untuk Bantu Penanganan Covid-19

"Karyawan di rumah makan juga ikut terdampak, termasuk juga para nelayan," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, untuk sektor Pariwisata ada 26 usaha yang terdata dan ada 114 pekerja yang terdampak.

Untuk itu, Mamuaja mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Kartu Pra Kerja ini juga untuk membantu mereka yang terdampak kebijakan akibat Covid-19 ini.

Untuk manfaat dari Kartu Pra Kerja ini, akan mendapatkan Rp 1 juta biaya pelatihan, yang nanti dibayarkan ke LPK kemudian mendapatkan sertifikat.

"Ada juga insentif Rp 600 ribu sebagai biaya tunggu sampai mereka mendapatkan pekerjaan dengan syarat utama usia 18 tahun, tidak sekolah atau kuliah dan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)," pungkas Mamuaja. (Mjr)

Ini Imbauan Sederhana Kapolda Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved