Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

BREAKING NEWS: Bitung Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Orang dan Pribadi

Pemerintah Kota Bitung bakal memberlakukan jam operasional untuk kendaraan angkutan orang dan kendaraan pribadi yang hendak masuk dan keluar

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Situasi Pemeriksaan orang yang masuk ke Kota Bitung yang terus dilakukan di Lokasi KEK Bitung. Nampak orang yang masuk harus mengikuti prosedur yang dibuat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung bakal memberlakukan jam operasional untuk kendaraan angkutan orang dan kendaraan pribadi yang hendak masuk dan keluar dari dan ke Kota Bitung.

Dalam surat edaran Wali kota Bitung Max J Lomban nomor 550/143/WK tentang pembatasan jam operasional kendaraan di Kota Bitung, diatur untuk jam operasional kendaraan angkutan orang dan kendaraan pribadi mulai pukul 04.00 subuh sampai dengan pukul 21.00 wita malam.

"Di luar jam tersebut tidak diperkenankan masuk atau keluar wilayah Kota Bitung. Kendaraan yang diizinkan tetap masuk atau keluar selama 24 Jam adalah angkutan barang atau logistik termasuk bahan makanan, mobil ambulans, mobil jenazah, petugas keamanan dan petugas media," tulis Max J Lomban Wali kota Bitung dalam surat edaran tertanggal 15 April 2020.

Pemberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan dari dan ke kota Bitung bakal diberlakukan Jumat April 2020 mulai pukul 21.00 wita.

Selain itu pelaksanaan pemeriksaan kendaraan angkutan orang dan pribadi yang masuk ke Kota Bitung tetap akan menjalani pemeriksaan berdasarkan standart operasional prosedur (SOP).

Beli Sepeda Motor Honda Cukup dari Rumah, Begini Caranya

Mulai dari di arahkan masuk ke gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Kelurahan Sagerat, diperiksa kartu tanda penduduk (KTP) atau surat kesehatan dan surat tugas dari wilayah, lalu penyemprotan kendaraan baik mobil dan motor.

Kemudian turun dari kendaraan bermotor untuk di cek suhu tubuh menggunakan thermal scener, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan masuk ke bilik chamber sterilisazi.

Terkiat dengan pemberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan dari dan ke kota Bitung mulai Jumat besok, Richie Tinangon kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung menambahkan, pihaknya melakukan pengecekan lokasi di Gapura Pintu masuk Bitung di kelurahan Sagerat.

Pengubur Jenazah Covid-19 di Bolmong Dapat Insentif Rp 1 Juta

Pihaknya akan mencari titik atau tempat agar bisa ada pergerakan atau akses kendaraan masuk lalu berputar.

"Jadi kepada warga yang akan masuk ke Bitung di jam 04.00 wita subuh hingga pukul 21.00 wita malam. Jam 9 malam sampai 4 pagi ada pembatasan tidak bisa masuk," kata Richie kepada Tribunmanado.co.id di lokasi pemeriksaan kendaraan di KEK, Kamis (16/4/2020).

Pihaknya akan melakukan ini secara persuasif, humanis dan santun agar bisa menjamin kenyaman masyarakat termasuk warga Bitung yang keluar diharapkan sebisa mungkin kembali ke Bitung sebelum waktu yang di tentukan.

Bertambah Satu, Jumlah PDP di Bolmut Jadi Tiga Orang

Pihaknya akan menggunakan media pembatas jalan dan lainnya, akan mendapat penjagaan oleh tim terpadu gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan kartu notifikasi pelaku perjalanan pengganti surat keterangan berbadan sehat, pihaknya akan lebih fleksibel dengan harapan orang yang masuk memiliki itu.

"Di kartu notifikasi itu, bisa di isi langsung oleh orang atau mengisi di lokasi pemeriksaan untuk memantau kesehatannya, tujuannya akan kemana, dari mana dan mudah dipantau," tandasnya.(crz)

Manajemen dan Pegawai Bandara Samrat Manado Bagi Bahan Pokok untuk Warga Terdampak Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved