Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Amien Rais dan Kawan-kawan Gugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Sekitar pukul 07.30, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terlihat mulai datang ke TPS 123, di Kecamatan Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). Ia tiba dengan berjalan kaki dari rumahnya.(KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO) 

Pasalnya, pasal tersebut memberikan imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota KSSK untuk tidak dapat dituntut dan dikoreksi.

MAKI dkk juga beranggapan bahwa penggunaan keuangan negara yang dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang seperti perbuatan korupsi, penggelapan atau pencurian uang dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.

"Frasa 'bukan merupakan kerugian negara' derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa 'bukan merupakan kerugian keuangan negara'

jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance," tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut.

(Kompas.com/Dani Prabowo)

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/15080141/din-syamsuddin-sri-edi-swasono-dan-amien-rais-gugat-perppu-covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved