Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

THR ASN Eselon 3 Keatas Dihapus Jokowi, Berlaku Juga Untuk Presiden, Wapres, Menteri & DPR Serta DPD

Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(dok.surya)
Ilustrasi THR. Ini pejabat negara yang tak akan mendapat THR tahun ini. Sudah diputuskan Presiden Jokowi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan baru dari Presiden Jokowi tahun 2020. 

Ada yang menyangkut dengan THR maupun hari libur nasional dan cuti bersama lebaran. 

Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur SIpil Negara (ASN) dan Anggota Dewan tahun Ini.

Simak penjelasan lengkapnya. 

Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dirinya memastikan memastikan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun, ASN eselon III ke atas termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri hingga Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) maupun anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/ suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," jelas Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Resmi Geser Cuti Bersama Lebaran

Penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Indonesia berdampak luas dalam segala lini, salah satunya terkait dengan pelaksanaan cuti bersama yang sudah terjadwal.

Pemerintah pun mengambil kebijakan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, di mana seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.

Perubahan cuti bersama Lebaran yang digeser ke akhir tahun 2020 mendatang itu iungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merujuk hasil rapat bersama.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Selain membahas penggeseran cuti bersama Lebaran, pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. Adapun libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Arahan Presiden Joko Widodo

Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Selain itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sementara itu, pada 9 Maret 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.

Sehingga, cuti bersama tahun ini berjumlah 24 hari dari sebelumnya sebanyak 20 hari.

Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020.

Sedangkan cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:

1. Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

2. Cuti Bersama

Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Hanya Geser Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Juga Hapus THR bagi ASN dan Anggota Dewan Tahun Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved