Nasional
THR ASN Eselon 3 Keatas Dihapus Jokowi, Berlaku Juga Untuk Presiden, Wapres, Menteri & DPR Serta DPD
Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.
Selain itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sementara itu, pada 9 Maret 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.
Sehingga, cuti bersama tahun ini berjumlah 24 hari dari sebelumnya sebanyak 20 hari.
Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020.
Sedangkan cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:
1. Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
2. Cuti Bersama
Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.
Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Hanya Geser Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Juga Hapus THR bagi ASN dan Anggota Dewan Tahun Ini