Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

THR ASN Eselon 3 Keatas Dihapus Jokowi, Berlaku Juga Untuk Presiden, Wapres, Menteri & DPR Serta DPD

Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(dok.surya)
Ilustrasi THR. Ini pejabat negara yang tak akan mendapat THR tahun ini. Sudah diputuskan Presiden Jokowi. 

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Resmi Geser Cuti Bersama Lebaran

Penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Indonesia berdampak luas dalam segala lini, salah satunya terkait dengan pelaksanaan cuti bersama yang sudah terjadwal.

Pemerintah pun mengambil kebijakan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, di mana seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.

Perubahan cuti bersama Lebaran yang digeser ke akhir tahun 2020 mendatang itu iungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merujuk hasil rapat bersama.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Selain membahas penggeseran cuti bersama Lebaran, pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. Adapun libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Arahan Presiden Joko Widodo

Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved