Sulut Maju
Motivasi Warganya Hadapi Pandemi Covid-19: Gubernur Olly Turun ke Sawah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Indonesia termasuk Sulawesi Utara melaksanakan social dan physical distancing (pembatasan sosial dan jarak) menghadapi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey banyak menghabiskan waktu di rumah kediamannya Kompleks Cempaka, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara.
• Ketika Daerah Hadapi Resesi Ekonomi: Bupati Ini Pakai Uang Pribadi Bantu Warga
Ia menyibukan diri menjadi seorang petani. Keseharian Gubernur bertani, berkebun, memelihara ikan, bahkan memanen hasil pertanian. Meski begitu, Gubernur Olly tak meninggalkan aktivitas sebagai kepala pemerintahan Sulut. Rapat koordinasi dengan pusat serta bersama jajaran dilakukan lewat video conference.
Senin (14/4/2020), Gubernur menyempatkan diri meninjau lokasi rumah singgah dan meresmikan ODSK Eye Centre. Selasa, Gubernur kembali turun bertani. Ia memanen padi yang sudah matang.
Hanya mengenakan kaos oblong, celana pendek dan topi lebar lengkap dengan masker, Gubernur Olly memanen padi di sawah. Padi dipanen menggunakan alat panen modern. Gubernur mengemudikan langsung alat tersebut.
Aktivitas bertani Gubernur juga kerap dibagikan di media sosial, semisal ketika memanen sayur kankung. Sebelumnya, Gubernur mengajak masyarakat Sulut untuk 'turun ke tanah' sekaligus mengelorakan gerakan manjo ba kobong (mari berkebun). "Kita turun ke tanah, mengimbau untuk bekerja dari rumah," ujar dia.
Berkebun bisa memberi hasil positif, sekaligus memberi kesibukan saat berdiam di rumah. Ia berharap dan berdoa Covid-19 seger berakhir, namun sebelum itu masyarakat tetap harus bersiap. "Segala sesuatu ini belum tahu sampai di mana. Kita harus siap benar. Bukan saling menyalahkan satu dengan yang lain. Kalau saling salah menyalahkan akan percuma," ungkap dia.

Mencermati perkembangan Covid, Gubernur Olly mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Coronavirus disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut, Selasa (14/4/2020).
• Olly: 2 Lab Covid Operasi Pekan Depan
Gubernur menyampaikan, penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus sehingga pertimbangan dikeluarkannya Pergub tersebut. Pergub terdiri dari 8 bab dijabarkan dalam 30 pasal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Kondisi ini wajib dilakukan upaya penanggulangan, sehingga penetapan Peraturan Gubernur untum Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara," kata dia.
Sejumlah hal penting telah diatur terkait membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan barang. Pergub juga menegaskan kembali soal work from home bagi pekerja dan bagi siswa diberlakukan study from home. Termasuk penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dipindahkan ke rumah masing-masing.
Namun untuk tugas tertentu tetap bisa bekerja seperti biasa dengan memperlakukan protokol Covid-19. Pembatasan juga wajib untuk pengguna kendaraan, kegiatan diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, maupun kegiatan lain yang diperbolehkan.

Bahkan diatur physical distancing dalam berkendara dengan jarak 1 meter.
• Danlantamal VIII Cek Pelaksanaan Latihan Penanggulangan Dampak Wabah Covid-19 di Satker Bitung
Selain itu, diwajibkan penggunaan masker dan melakukan disinfektan untuk kendaraan usai digunakan. Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Gubernur menyampaikan, pemerintah memahami aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19. Bantuan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan dana tunai.
Pemerintah juga memberi insentif kepada pelaku usaha, semisal pengurangan pajak dan retribusi daerah, pengurangan denda bagi pelaku usaha hingga pemberian subsidi. (ryo)