Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Luhut dan Terawan Berbenturan Pendapat Untuk Tentukan Nasib Ojol: Boleh Tidak Boleh Bawa Penumpang?

Beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai operasional ojek online ( ojol). Di dalamnya, aplikator juga diminta untuk mengawasi mitranya di lapan

Editor: Frandi Piring
YOUTUBE/KOMPAS TV
Luhut Pandjaitan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib para Ojek Online yang kini menjadi sorotan publik di tengah wabah Virus Corona yang merebak di Indonesia.

Pihak pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk pengendalian transportasi saat ini.

Khususnya dalam hal ini, bagi para Ojek Online (Ojol).

Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai operasional ojek online ( ojol).

Sebuah video pendek yang menampilkan aksi seorang driver ojol (ojek online) mengenakan masker anti-nuklir.
Sebuah video pendek yang menampilkan aksi seorang driver ojol (ojek online) mengenakan masker anti-nuklir. (Istimewa)

Di dalamnya, aplikator juga diminta untuk mengawasi mitranya di lapangan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang ( ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.

"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).

Dalam Permenhub tersebut, ojol dibolehkan membawa penumpang diatur dalam pasal 11 huruf (d) yang berbunyi, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol,

antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Istimewa)

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Penjelasan Kemenhub

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved