Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Jadi Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia, Apa Sih Sebenarnya PSBB Itu?

Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.

Tribunnews.com
Petugas Kepolisian dibantu Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sedang melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada hari ini, Senin (13/4/2020) ,pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui Pekanbaru untuk menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) saat ini sudah diterapkan di 10 wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.

Pendaftaran Kartu Prakerja Via Online Sudah Dibuka Sejak 11 April, Ini Syaratnya

Sebelum akhirnya dipilih PSBB, sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown, dan karantina wilayah.

Dari sekian wacana itu, pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona yang sudah masuk ke Indonesia.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?

Istilah PSBB

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19.

Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata  Jokowi ketika itu.

Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved