Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sanksi Berat Menanti ASN/PNS yang Nekat Mudik di Tengah Wabah Virus Corona

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Ilustrasi mudik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS Dilarang Mudik, Sanksi Berat Ini Menanti yang Melanggar

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.

Tugas PNS di rumah

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference.

THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved