Update Virus Corona Indonesia
Mobil Pribadi dan Motor Bila Melanggar PSBB Jakarta, Anies Baswedan Bilang Didenda Rp 100 Juta
Hari ini, Jumat (10/04/2020), Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah
selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan
di atas normal atau sakit."

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.
Ojol
Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang. Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.
Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).
Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.
"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.
(Kompas.com/Agung Kurniawan)
BERITA TERPOPULER :
• TERUNGKAP dalam Persidangan, Penusuk Wiranto Ternyata Berencana Rampok Toko Emas dan Serang TKA
• 50 Gambar Poster Edukasi Pencegahan Virus Corona/Covid-19, Mudah Dipahami Anak-anak
• Mobil Pribadi dan Motor Bila Melanggar PSBB Jakarta, Anies Baswedan Bilang Didenda Rp 100 Juta
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta"