Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB, Namun Harus dengan Syarat Berikut

Menurut informasi yang ada PSBB nantinya mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Editor:
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berlaku mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Diketahui resminya penerapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. yaitu demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut informasi yang ada PSBB nantinya mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Kemudian ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan untuk terlaksana.

Tiga kegiatan itu yakni pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat.

Berikut penjelasannya:

Khitan

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil. Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.

Pemakaman dan Layatan Jenazah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved