Update Virus Corona Sulut
Gubernur Ajukan Permohonan Pembatasan Transportasi Udara dan Laut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan untuk pembatasan moda transportasi di Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan untuk pembatasan moda transportasi di Sulut.
Permohonan tertanggal 30Maret 2020 itu perihal upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen membenarkan perihal surat Gubernur ke Kemenhub menyangkut pembatasan transportasi udara, laut dan darat
"Suylrat ini berkaitan dengan mencrgah penyebaran Covid-19, " kata dia.
• Pemkab Bolmong Segera Kirim Permintaan Izin PSBB
Surat diajukan Gubernur karena pembatasan transportasi udara, laut dan darat merupakan kewenangan Kemenhub RI
"Pemprov sudah ajukan, tinggal menunggu keputusan pusat, " katanya
Surat tersebut berisi terkait kebijakan Pemprov telah mengeluarkan instruksi Gubernur Sulut tahun 2020, 30 Maret tentang pembatasan orang masuk di wilayah Sulut
• Petugas Dinkes Lakukan Penyemprotan Kendaraan Masuk Perbatasan Bolmut
Pembatasan dimaksud dilakukan melalui pengoperasian moda transportasi umum penumpang darat, laut dan udara terhitung sejak 1 April hingga 15 April
Untuk efektifnya pelaksanaan mohon kiranya berkenan menginstruksikan kepada jajrna Kemenhub selalu penyelenggaraan pelabuhan bandara eeminal dan pelabuhan melaksanakan kebijakan tersbeut sesuai UU berlaku.
Sejauh ini, baru pembatasan moda transportasi darat yang diberlakukan di perbatasan Sulut dan Gorontalo.
Kendaraan keluar masuk Sulut dibatasi pukul 06.00 hingga 18.00 WITA, kecuali bagi kendaraan pemasok logistik. (ryo)
• Pemkot Kotamobagu Jamin Ketersediaan Pangan Bagi Masyarakat Kurang Mampu