Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

UPDATE Harga Emas Hari Ini, Rabu 8 April 2020: Tetap Bertahan Mendekati Angka Rp 1 Juta Per Gram

Sementara pada Rabu, harga emas masih stabil dengan harga Rp 963.000 per gram, dan belum mengalami perubahan.

Editor:
Jitunews
Emas Batangan kini Turun Harga 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Update Harga emas hari ini, emas Antam terus mengalami perubahan.

Hari ini, Rabu (8/4/2020) harga emas masih tetap stabil dengan mendekati angka 1 juta per gramnya.

Kemudian dilansir dari Antam.com, minggu ini harga emas sebelumnya sempat mengalami lonjakan dan perubahan setiap hari.

TERBARU - Harga Emas Hari Ini
TERBARU - Harga Emas Hari Ini (ist)

Dikutip Tribunnews dari Logammulia.com  harga emas Antam kemarin juga melonjak cukup cepat.

Pada Selasa (7/4/2020) harga emas naik menjadi Rp 963.000 per gram, harga ini mengalami lonjakan yang cukup drastis yaitu Rp 32.000 dibandingkan dengan harga emas pada Senin (6/4/2020).

Sementara pada Rabu, harga emas masih stabil dengan harga Rp 963.000 per gram, dan belum mengalami perubahan.

Harga Emas 7 April 2020
Perubahan Harga Emas  Terakhir

Sementara untuk harga buyback emas atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya, hari ini juga masih sama.

Buyback emas Antam juga masih stabil di angka Rp 862.000 dari posisi sebelumnya.

Perubahan harga buyback emas Antam yang terakhir adalah turun Rp 30.000 per gramnya dari hari Senin, 6 April 2020.

Perubahan harga buyback terakhir terjadi pada 7 April 2020 pukul 08.32 kemarin.

 

 

Buyback Emas 7 April 2020
perubahan Harga Buyback Emas terakhir

Harga emas dengan satuan terkecil yaitu 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 506,000.

Dan untuk satuan 2 gram, dihargai Rp Rp 1,875,000, satuan 5 gram Rp 4,635,000, satuan 10 gram Rp 9,205,000 dan 25 gram Rp 22,905,000.

Perlu diketahui, perhitungan harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara untuk gerai penjualan emas Antam lain mungkin memiliki harga yang berbeda.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved