Update Virus Corona Sulut
Selama Pandemi Covid-19, Pemkab Bolsel Gratiskan Pajak Retribusi Selama 3 Bulan
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan pencegahan penyebaran virus corona
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelangsungan usaha akibat dampak dari covid 19, pajak retribusi dan reklame digratiskan selama tiga bulan.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dilingkungan pemerintah daerah.
• Ini Tindakan Satlantas Minahasa Pada Operasi Keselamatan Samrat 2020
Dan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, stabilitas ekonomi dan kelangsungan usaha menjadi prioritas daerah ditengah kemelutnya penyebaran covid 19.
Informasi ini diperoleh dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto melalui Kabid Pendapatan Boby Anggai.
Katanya, dalam menindaklanjuti surat edaran dan intriksi langsung dari Kemendagri tersebut.
Langkah Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga dampak covid 19 terhadap ekonomi masyarakat.
• Bupati Minsel: Wajib Ikuti Imbauan Pemerintah Pusat Soal Pemakaian Masker
Serta kelangsungan usaha yang dikelolah secara perorangan maupun perusahan di daerah, digratiskan selama tiga bulan.
“Surat edarannya sementara kami buat. Dan ini menjadi salah satu langkah Pemda dalam pencegahan dampak covid 19 terhadap ekonomi daerah,” kata Boby ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (7/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan pemberlakuan tersebut hanya pada pajak retribusi dan reklame saja.
• Pemkab Mitra Salurkan 600 Ton Beras di Tahap Awal untuk Bansos Covid-19
Tidak berlaku terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
“Kalau PBB-P2 ittu berlaku pembayaran selama satu tahun. Untuk pajak lain-lain ini seperti retribusi dan reklame itu pembayarannya per bulan, jadi digratiskan selama tiga bulan,” tuturnya.
Pemberlakuan gratis pembayaran mulai terhitung Maret hingga Mei mendatang.
“Kita menyesuaikan dengan surat edaran yang ada. Mana yang menjadi ketentuan nasional kita sepakati untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
• Kebijakan Baru Presiden Jokowi, Bakal Salurkan Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu per Bulan
Disamping itu juga, Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru sebelumnya juga menyampaikan penting bagi daerah dalam pencegahan penanganan covid 19, tetap menjaga stabilitas ekonomi sebagai dampak penyebaran dari virus ini.