Berita Tomohon
Hingga Tahap Tiga, LPKA Tomohon Bebaskan 26 Andikpas dan WBP
Setelah sebelumnya sudah membebaskan 19 penghuninya. Kini sebanyak tujuh Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)kembali dipulangkan
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Setelah sebelumnya sudah membebaskan 19 penghuninya. Kini sebanyak tujuh Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, kembali dipulangkan.
Pembebasan tahap tiga ini terdiri dari dua anak didik pemasyarakatan (andikpas) dan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala LPKA Tomohon Tjahja Rediantana mengingatkan kepada Andikpas dan WBP yang baru bebas untuk tetap berada di rumah.
Serta menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menghindari pusat keramaian dikarenakan adanya pandemi global yang berbahaya saat ini yaitu Virus Covid-19. "Tetap mereka masih akan dipantau," katanya, Selasa (7/3/2020).
• Buron Tiga Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polres Tomohon di Pasar Karombasan
Adapun total Andikpas dan WBP yang dikeluarkan dari LPKA Tomohon hingga tahap ketiga ini berjumlah 26 orang. Namun jumlah tersebut masih akan bertambah.
"Pastilah akan bertambah. Kalau tidak ada halangan sebentar juga akan ada pembebasan tahap empat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Serta Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. (hem)
• BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 2, Jadi 5, Riwayat Perjalanan dari Luar Negeri