Nasional
Jokowi Tegas Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor Meski di Tengah Wabah Covid-19, Ini Pertimbangannya
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .Tapi?
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu,
tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Tanggapan KPK
Terkait pemebebasan narapidana untuk upaya pencegahan penyebaran Virus Corona ditentang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak memiliki alasan untuk membebaskan sebagian narapidana korupsi terkait upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Ghufron menyatakan, narapidana korupsi tidak tinggal di dalam sel yang penuh,
sehingga alasan koruptor dibebaskan untuk mengurangi kepadatan ruang tahanan menjadi tak relevan.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum,
tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).