Update Virus Corona Indonesia
Ini Golongan yang Berhak Ajukan Restrukturisasi Kredit, Termasuk Cicilan KPR, Ada Daftar Bank!
Bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh OJK ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wabah virus corona/Covid-19 membuat perekonomian masyarakat Indonesia tertekan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerbitkan aturan kelonggaran kredit untuk meringankan beban debitur yang
terdampak virus corona.
Dikutip dari Wartakotalive, Senin (06/04/2020), berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai
menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh OJK ini.
Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak
untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa
direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.
"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi
kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi
yang tertuang dalam Perturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai
Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang
terdampak pandemi virus corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-kpr-mandiri_20160317_212614.jpg)