Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Ini Golongan yang Berhak Ajukan Restrukturisasi Kredit, Termasuk Cicilan KPR, Ada Daftar Bank!

Bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh OJK ini.

Editor: Alexander Pattyranie
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wabah virus corona/Covid-19 membuat perekonomian masyarakat Indonesia tertekan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerbitkan aturan kelonggaran kredit untuk meringankan beban debitur yang

terdampak virus corona.

Dikutip dari Wartakotalive, Senin (06/04/2020), berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai

menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh OJK ini.

Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak

untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa

direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.

"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi

kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi

yang tertuang dalam Perturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai

Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang

terdampak pandemi virus corona.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved