RUU
DPR Dinilai Langgar 3 Hal Jika Tetap Bahas RUU Kontroversial
DPR juga memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.
Sekalipun ketiga RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tidak serta merta membuat ketiganya harus segera diselesaikan dalam kondisi seperti sekarang.
Ketiga, asas keterbukaan. Charles menilai, pembahasan bersama yang telah dilakukan, hanya menjadi aspek formalitas semata yang ingin dikemukakan pemerintah dan DPR.
Pada kenyataannya, pelibatan publik untuk turut membahas RUU itu kian sulit. Bahkan, dalam kondisi normal pun partisipasi publik sulit.
"Jarang sekali suara kontra itu dilibatkan. Ini yang kerap menjadi dasar pengujian di MK," kata dia.
Dalam pembahasan RKUHP, misalnya, seharusnya pembahasan rancangan tersebut tidak hanya melibatkan pakar hukum semata, tetapi seluruh pihak yang menjadi subyek dan obyek KUHP.
Demikian halnya dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menuturkan, dalam keadaan normal, proses pembahasan RUU ini kerap tertutup.
Kini, publik yang ingin memberikan masukkan kepada DPR dan pemerintah untuk diakomodir ke dalam RUU tersebut, diminta menyampaikan melalui mekanisme daring.
"Kita datang ramai-ramai saja ke DPR belum tentu didengar, apalagi mekanismenya online. Pertanggungjawaban DPR tidak bisa kita dapatkan untuk mengetahui apakah usulan masyarakat diterima atau tidak," tegasnya.
• TERNYATA Virus Corona Bisa Melemah oleh 5 Bahan Ini, Tak Hanya Sabun dan disinfektan Lho
• Apresiasi Kinerja Pers, Sehan Landjar Minta Wartawan Boltim Jadi Duta Informasi Covid-19
• Napi Wanita Bantu Cegah Covid 19 Dengan Memproduksi Masker Kain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetap Bahas RUU Kontroversial, DPR Dinilai Langgar 3 Hal Ini....".