Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Wali Kota Manado Serius Memutus Rantai Covid-19, Tetapkan Status Tanggap Darurat

Perintah kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut telah mengeluarkan surat bernomor 46/KEP/03/Setdako/2020

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Wali Kota Manado Vicky Lumentut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perintah kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut telah mengeluarkan surat bernomor 46/KEP/03/Setdako/2020, tentang penetapan status tanggap darurat Covid-19 di Kota Manado.

Surat kebutusan ini ditulis dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado yang merupakan peristiwa bencana non-alam, yang telah mengancam dan mengganggu semua masyarakat dunia.

Dalam surat keputusan pemerintah kota Manado telah menimbang, mengingat dan menetapkan beberapa keputusan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, di mana menyebutkan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat.

Surat bernomor 46/KEP/03/Setdako/2020, tentang penetapan status tanggap darurat Covid-19 di Kota Manado.
Surat bernomor 46/KEP/03/Setdako/2020, tentang penetapan status tanggap darurat Covid-19 di Kota Manado. (Istimewa)

Begini Kondisi 2 Pasien Positif Covid-19 di Sulut

Juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Tanggap Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) di Propinsi Sulawesi Utara, karena itu Kota Manado sebagai satu - satunya daerah di Sulawesi Utara yang memiliki pasien dengan status positif (Covid-19), maka dipandang perlu untuk menentukan status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam ini.

"Surat keputusan ini dapat diperpanjang sesuai penanganan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado," kata GSVL melalui Humas Pemkot.

Surat keputusan ini ditetapkan Wali kota Manado dari tanggal 3 April sampai dengan 2 Mei 2020.(fis)

Alfa Tewas Dianiaya dengan Tombak, Polisi Tangkap Tersangka Toro, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved