Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bisnis

Pemerintah Berlakukan PSBB, Berikut Beberapa Perusahaan yang Tetap Boleh Beroperasi

Perincian tata cara ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan yang diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja yang akan dilarang beroperasi?

Dan apa saja yang tetap diperbolehkan beroperasi secara terbatas?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang  Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19), ada bebera tempat yang akan ditutup, dan beberapa tempat masih diperbolehkan beroperasi.

Perincian tata cara ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan yang diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020. 

Beleid baru ini resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Pada beleid tersebut Menteri Terawan menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). 

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, masa inkubasi ini dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

 Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi diantaranya adalah:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  3. Media cetak dan elektronik.
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  5.  Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Perusahaan swasta ini dikecualikan tetap boleh beroperasi saat pembatasan skala besar.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved