NU dan Muhammadiyah: Boleh Tidak Salat Jumat 3 Kali karena Pandemi Virus Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan Salag Jumat hingga tiga kali
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan Salag Jumat hingga tiga kali di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
• Cara Mudah dan Aman Belanja di Alfamart, Bisa Pakai WA, Berapa Ongkos Kirimnya?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan Salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ia juga menjelaskan dialam kitab al-Inshaf juga disebutkan, Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terkena penyakit.
"Dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit," kata Asrorun Niam, Jumat (3/4).
Asrorun menerangkan selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur. Berikut petikan wawancara dengan Asrorun:
Bagaimana hukum tidak Salat Jumat selama masa pandemi corona atau Covid-19?
Mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, Sholat Jumat bisa diganti dengan sholat zhuhur di rumah.
Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan Salat Jumat tiga kali?
Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i (sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari) tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat).
• Bupati dan Wakil Bupati Mitra Bagikan Tips Cara Mengantisipasi Virus Corona
Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada.
Lalu meninggalkan Salat Jumat 3 kali yang dikategorikan kafir, yang seperti apa?
Adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat, "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/masjidil-haram_6.jpg)