Berita Heboh
Sopir Mercy yang Tabrak Avanza Hingga Terbakar di Tol Ditetapkan sebagai Tersangka
Terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan tol dalam Kota Grogol, Jakarta Barat, polisi tetapkan seorang tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan tol dalam Kota Grogol, Jakarta
Barat, polisi tetapkan seorang tersangka.
Dikutip dari Wartakotalive, seorang pengemudi Mercy yang jadi tersangka.
Pengemudi berinisial JFA itu dianggap lalai ketika berkendara sehingga menyebabkan satu pengemudi
Avanza meninggal dunia.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan JFA saat ini sudah ditahan
oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda
sebesar besarnya Rp12 juta," kata Fahri dikonfirmasi Jumat (3/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan JFA mengaku kagok saat akan menyalip mobil Avanza Selasa (31/3/2020). Tersangka
ketika itu langsung menginjak rem.
Namun saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya terkunci.
Akibatnya tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya.
Hal itu membuat kendaraan Avanza tertabrak hingga akhirnya terbakar di tol dalam kota Km 14 arah Grogol.
Akibatnya satu pengemudi Avanza yang terjebak dalam mobil ikut terbakar dan meninggal dunia.