Virus Corona Indonesia
Simak di Sini Daftar Perusahaan Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Diketahui para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi langsung bank/leasing terdekat yang bersangkutan.
Untuk itu nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing masing-masing.
Bisa melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance
5. BAF
6. ACC
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Suwandi menyatakan, ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/alex-suban-23.jpg)